Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen perkara kuota haji. Dia menyebut akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini meski belum tahu kapan pengumuman itu disampaikan.
“Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” kata Setyo kepada wartawan.
Setyo menjelaskan penyidik masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk melengkapi konstruksi perkara. Dia menegaskan tidak ada masalah yang memengaruhi proses penyidikan.
“Masalah lain tidak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” jelas Setyo.
Baginya pengusutan perkara ini hanya menunggu waktu yang tepat hingga sampai pengumuman tersangka. Kendati, dia menyebut pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo.
Setyo berjanji KPK akan menuntaskan perkara yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga berkaitan kasus tersebut. Penyidik, katanya, juga terus melakukan tracing aset.
“Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara, itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelas Setyo.
Belakangan ini, penyidik KPK memang tengah gencar memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji.
Diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.
Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Yaqut.
KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
