Tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024, Elvizar (ELV).
“Benar, hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. ELV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Elvizar diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Menurut Budi, pendampingan itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sehingga dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, Febri mengatakan kehadirannya sebagai upaya pendampingan terhadap kliennya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik. Adapun dia ditunjuk sebagai lawyer Elvizar pada akhir September 2025.
“Jadi tentu saja sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dari pihak swasta ya, bukan dari pihak Pertamina atau pihak BUMN. Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan nanti tentu akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya begitu ya dalam posisi pemeriksaan hari ini,” ujar Febri kepada wartawan.
Kata Febri, kliennya menangani sekitar 4% dari total biaya proyek mencapai Rp3,6 triliun dalam pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina. Meski begitu, dia belum mengetahui sudah sejauh mana KPK menelusuri perkara ini.
“Jadi perusahaan klien kami ini menangani sekitar 4% dari total 3,6 triliun proyek digitalisasi Pertamina ini. Itu yang perlu kami sampaikan. Nah kami memang belum mengetahui apakah KPK hanya fokus di 4% ini saja atau KPK juga akan melihat lebih jauh total keseluruhan proyek ini,” kata Febri.
