Ketua KPK: Total Uang Korupsi Kuota Haji yang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuoa haji 2024.

Seperti diketahui, belakangan ini KPK tengah menggelar ‘maraton’ pemeriksaan terhadap asosiasi maupun biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus [Rp100 miliar] ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan.

Setyo berjanji KPK akan menuntaskan perkara yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga berkaitan kasus tersebut. Penyidik KPK, katanya, juga terus melakukan tracing aset. 

“Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara, itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelas Setyo.

Sejumlah pihak secara perorangan maupun biro atau asosiasi travel haji telah diperiksa KPK. Salah satunya sebagian biro dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dikatakan telah mengembalikan uang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro di Jawa Timur.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ucap Budi.

Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama kala itu.

KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

“informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel ke oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

“Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

Parfum AXL