Kemenag Bukan 4.155 Lowongan PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Jadwalnya

JAKARTA – Terdapat 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).Dilansir Kementerian Agama.go.id, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin mengimbau kepada peserta untuk segera melengkapi dokumen elektronik di akun masing-masing melalui mulai tanggal 17 Agustus hingga 22 September 2025

Kamaruddin mengatakan setiap peserta yang ditetapkan dalam pengumuman harus bersedia tunduk terhadap aturan yang berlaku dan menerima segala konsekuensi. Dia menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksi

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” jelas Kamaruddin.

Dia juga mengimbau kepada peserta untuk tidak memberikan keterangan palsu atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.

Jika ditemui pelanggaran, katanya, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

Senada, Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi mengatakan peserta harus melengkapi berkas sesuai ketentuan, jika tidak maka otomatis dianggap mengundurkan diri. parfum lokal indonesia

Adapun bagi peserta yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH. parfum lokal indonesia

g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025.

Parfum AXL