Kategori: bisnis parfum merek sendiri

  • Polisi Didesak Proses Pidana Kasus @Bjorkanesiaaa Sesuai UU PDP

    Polisi Didesak Proses Pidana Kasus @Bjorkanesiaaa Sesuai UU PDP

    JAKARTA— Pemerhati Kebijakan Digital sekaligus Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar menegaskan penanganan kasus akun @Bjorkanesiaaa harus dilakukan melalui mekanisme tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Menurutnya, polemik mengenai keaslian akun tersebut tidak menjadi hal yang penting dalam konteks penegakan hukum siber.

    “Dalam ruang digital yang menghormati anonimitas dan pseudonimitas, siapa pun berhak menggunakan identitas apa pun. Tidak dikenal pembedaan antara asli [orisinal] dan palsu [salinan],“ kata Wahyudi dalam keterangan resmi.

    Dia menjelaskan, perbedaan antara akun asli dan palsu hanya relevan pada dokumen atau informasi elektronik yang membutuhkan otentikasi dari pihak berwenang, atau untuk akun yang digunakan mengakses layanan tertentu yang memerlukan verifikasi dari penyedia platform.

    Dalam hal ini, lanjut Wahyudi akun @Bjorkanesiaaa menjadi instrumen untuk melakukan tindak kejahatan, sehingga memperdebatkan keasliannya menjadi tidak relevan.

    “Artinya, sepanjang terdapat fakta dan bukti bahwa akun tersebut diduga melakukan suatu tindak pidana, maka sudah seharusnya penegakan hukum pidana dilakukan,” kata Wahyudi.

    Wahyudi menyoroti sejak disahkannya UU PDP pada Oktober 2022, kasus-kasus pelanggaran data pribadi terus bermunculan. Namun, dari berbagai kasus tersebut, banyak yang tidak diselesaikan melalui proses hukum yang akuntabel, sehingga kasus serupa terus berulang tanpa kejelasan mengenai pelaku maupun motifnya.

    Akibatnya, korban sebagai subjek data pribadi tidak mendapatkan akses terhadap ganti rugi atau pemulihan sebagaimana mestinya.

    Dia juga menilai kondisi ini semakin berlarut karena hingga kini pemerintah belum merampungkan pembentukan peraturan pemerintah sebagai turunan UU PDP serta otoritas pelindungan data pribadi (PDP Authority), yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan standar kepatuhan.

    “Dalam hukum Indonesia, penegakan hukum pidana menjadi salah satu mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh undang-undang ketika terjadi pelanggaran [kejahatan] pelindungan data pribadi,” katanya.

    Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan selain mekanisme hukum pidana, UU PDP juga menyediakan jalur administratif bagi pelanggaran kepatuhan dan jalur perdata sebagai sarana penyelesaian sengketa untuk memperoleh ganti kerugian.

    Dia menegaskan ketentuan pidana dalam UU PDP berlaku terhadap setiap orang, baik perseorangan (natural person) maupun korporasi. Dalam penjelasannya, Wahyudi memaparkan UU PDP memuat ancaman sanksi berat bagi pelaku kejahatan data pribadi.

    Antara lain, pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain untuk keuntungan pribadi. Sedangkan pelaku yang membuat atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

    Dia menambahkan, unsur pidana dalam UU PDP juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap keamanan informasi termasuk kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang substansinya serupa dengan sejumlah delik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

    Bahkan, khusus untuk penyalahgunaan data pribadi kependudukan, Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan juga memuat ancaman pidana dan denda.

    “Dengan pengaturan pidana tersebut di atas, kaitannya dengan kasus yang melibatkan akun @Bjorkanesiaaa, sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup yang mengarahkan pada adanya dugaan unsur tindak pidana, maka sudah seyogyanya penegakan hukum pidana dilakukan,” ujarnya.

    Dia mencontohkan, jika akun tersebut terbukti melakukan pengumpulan data pribadi secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, maka ketentuan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dapat dijadikan rujukan dalam proses penegakan hukumnya. Wahyudi juga menyoroti ketentuan Pasal 69 UU PDP yang memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan hasil tindak pidana dan/atau kewajiban membayar ganti kerugian.

    “Artinya, dengan mekanisme ini, korba khususnya subjek data pribadi yang dirugikan oleh pelaku juga dapat mengajukan restitusi untuk mendapatkan akses ganti kerugian [pemulihan] bersamaan dengan proses penegakan hukum pidananya,” katanya.

    Menurut Wahyudi, penanganan kasus dugaan pelanggaran data pribadi yang melibatkan akun @Bjorkanesiaaa akan menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum pelindungan data pribadi, terutama melalui jalur pidana. Menjelang tiga tahun berlakunya UU PDP pada 17 Oktober mendatang, sejatinya telah ada sejumlah kasus serupa yang diproses hukum dengan pola dan karakter berbeda-beda, bahkan beberapa di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.

    Namun, kasus ini dinilai menarik perhatian publik karena diduga melibatkan rangkaian pelanggaran yang kompleks, mulai dari pengumpulan hingga pembukaan data pribadi secara melawan hukum.

    “Selain itu, kasus ini juga dapat menjadi pintu masuk bagi korban [subjek data pribadi] untuk mendapatkan ganti kerugian [pemulihan] melalui mekanisme penegakan hukum pidana, sembari menunggu implementasi standar kepatuhan dan pembentukan otoritas pelindungan data pribadi,” pungkas Wahyudi.

    Parfum AXL

  • Santri Ikut Ngecor Pesantren, Ini Tanggapan Menteri PU

    Santri Ikut Ngecor Pesantren, Ini Tanggapan Menteri PU

    SURABAYA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo juga turut angkat suara mengenai tradisi dari para santri yang diduga ikut dilibatkan dalam proses pembangunan di lingkungan pondok pesantren.

    Dugaan tersebut muncul dan ramai sehingga menjadi sorotan publik, setelah kejadian ambruknya gedung musala Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur silam.

    “Belum, jangan bilang begitu. Nggak boleh boleh ngomong begitu lah. Ini kan santri, dari santri, untuk santri. Konsepnya kan itu,” ucap Dody seusai meninjau lokasi kejadian.

    Terdapat kabar bahwa para santri di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo diduga dilibatkan dalam proses pengecoran lantai atap gedung. Namun, Dody tak mau berkomentar lebih tentang hal itu. Menurutnya, pembangunan pesantren memang berasal dari santri dan untuk santri.

    “Pondok pesantren kan dibikin dari santri, untuk santri. Jadi nggak bisa bilang [anak] di bawah umur [dilibatkan] segala macam,” sebut Dody.

    Meski begitu, Dody menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan audit terhadap gedung-gedung pondok pesantren di seluruh penjuru tanah air. Supaya kejadian yang terjadi di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo tidak terulang kembali.

    “Nanti secara bertahap kita akan lakukan perbaikan sana-sini, agar kejadian ini pokoknya tidak terulang lagi,” pungkasnya.

    Parfum AXL

  • Cara Daftar dan Buat Akun Magang Kemnaker 2025 dari HP

    Cara Daftar dan Buat Akun Magang Kemnaker 2025 dari HP

    JAKARTA – Berikut cara daftar magang Kemnaker 2025 bagi lulusan D3, sarjana atau fresh graduate. Saat ini, ada 726 perusahaan yang membuka lowongan magang nasional 2025 dengan upah yang bagus.

    Mahasiswa yang baru lulus sarjana bisa mendaftarkan diri untuk ikut program magang nasional Kemnaker 2025 di daerah masing-masing. Peserta magang juga akan mendapatkan upah setara upah minimum provinsi (UMP) dan sertifikat dari perusahaan tempat magang.

    Cara daftar magang Kemnaker 2025:

    1. Bukalah situs
    2. Bila Anda belum memiliki akun, maka pilih membuat akun baru
    3. Sediakan KTP dan isilah NIK. Jangan sampai salah dalam mengisi NIK dan cek ulang Kembali
    4. Masukkan nama lengkap dan masukkan no HP
    5. OTP akan masuk ke no HP yang terdaftar
    6. Kemudian lengkapi data pribadi, ijazah, keahlian, sertifikat yang pernah dimiliki, dan CV
    7. Pilihlah lowongan magang dan ajukan lamaran
    8. Tunggu proses seleksi dari tim Kemnaker dan perusahaan terkait

    Tips agar lolos seleksi Magang Nasional Kemnaker

    1. Pastikan data yang dikirim tidak salah
    2. Buatlah CV professional dan tidak bertele-tele, sesuaikan dengan posisi magang yang diinginkan
    3. Lengkapi data profil SIAPKerja dan valid
    4. Pilih jurusan yang relevan
    5. Pantau dashboard akun MagangHub Kemnaker

    Syarat Daftar MagangHub Kemnaker 2025

    Sebelum calon peserta magang nasional Kemnaker mendaftar di maganghub.kemnaker.go.id, maka lengkapilah syarat di bawah ini

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan punya NIK aktif

    2. Lulusan D3, D4, atau S1 maksimal 1 tahun setelah kelulusan

    3. Perguruan tinggi asal sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan

    4. Siapkan dokumen: KTP, ijazah, transkrip nilai, dan CV

    Jadwal Magang Kemnaker 2025

    Berikut jadwal resmi pendaftaran program magang Kemnaker tahun 2025:

    1-7 Oktober 2025: Pendaftaran perusahaan yang membuka program magang. Saat ini, ada 726 perusahaan yang membuka lowongan magang di seluruh Indonesia.

    7-12 Oktober 2025: Pendaftaran peserta magang melalui situs maganghub.kemnaker.go.id

    13-14 Oktober 2025: Proses seleksi dan pengumuman peserta magang nasional Kemnaker yang lolos.

    15 Oktober 2025 – 15 April 2026: Pelaksanaan program magang di perusahaan atau instansi yang telah ditentukan.

    Parfum AXL

  • 27 Perwira Polri Naik Pangkat, 4 Anggota jadi Resmi Sandang Bintang 3

    27 Perwira Polri Naik Pangkat, 4 Anggota jadi Resmi Sandang Bintang 3

    JAKARTA — Sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) Polri telah mengalami kenaikan pangkat satu tingkat dari sebelumnya.

    Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan empat dari 27 Pati Polri itu telah resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

    “Empat Pati Polri naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis.

    Sandi merincikan empat Pati Polri yang resmi menjadi jenderal bintang tiga itu adalah Komjen Ramdani Hidayat menjabat sebagai Dankorbrimob Polri.

    Selanjutnya, Komjen Yuda Gustawan menjabat sebagai Kabaintelkam Polri; Komjen Yudhiawan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI; dan Komjen Dwiyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Kemudian, kenaikan pangkat Inspektur Jenderal juga telah diberikan kepada 8 personel, tiga di antaranya Irjen Pol Reza Arief Dewan sebagai Wadankorbrimob Polri; Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna sebagai Wakabaintelkam Polri; dan Irjen Ahmad Ramadhan sebagai Dosen Kepolisian Utama TK. I Akpol Lemdiklat Polri.

    Sementara itu, 15 Pati Polri lainnya yang menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen Pol salah satunya adalah Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Melalui kenaikan pangkat ini, 27 Pati Polri itu diharapkan bisa terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi maupun masyarakat.

    “Kenaikan pangkat ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi juga amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

    Parfum AXL

  • Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla

    Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla

    JAKARTA – Polisi telah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018, salah satunya adik Jusuf Kalla.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan satu dari empat tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar. Tiga lainnya adalah Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) atau adik Jusuf Kalla, Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Polisi mencatatkan bahwa mantan Dirut PLN berinisial FM sebagai tersanka. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu.

    “Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK [adik Jusuf Kalla], RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri.

    Simak fakta-fakta kasus korupsi PLTU yang melibatkan adik Jusuf Kalla:

    1. Awal Mula Kasus PLTU

    Kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

    Polisi mencatatkan bahwa sejak awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

    2. Pengalihan dan Pemberian Imbalan

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Kemudian, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. “Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    3. Profil pengusaha Halim Kalla

    Halim Kalla adalah adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN. “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Totok menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat.

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    4. Penerus Grup Kalla

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group.

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

    Parfum AXL

  • Wapres Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Ibu Karlinah Umar Wirahadikusumah

    Wapres Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Ibu Karlinah Umar Wirahadikusumah

    Jakarta — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi pemimpin upacara pemakaman Istri Wakil Presiden ke-4 Ibu Karlinah Umar Wirahadikusumah di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta Selatan.

    Upacara secara militer tersebut dimulai sekitar pukul 13.45 WIB dengan laporan Komandan Upacara Letkol CPM Safiq kepada Wapres selaku Inspektur Upacara.

    Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan riwayat singkat almarhumah yang dikenal sebagai sosok pendamping setia, penuh keteladanan, dan memiliki peran besar dalam mendukung pengabdian almarhum Umar Wirahadikusumah kepada bangsa dan negara.

    Selanjutnya, Gibran pun membacakan apel persada dan melakukan penimbunan tanah di liang lahat secara simbolis.

    “Apel persada, saya Wakil Presiden Republik Indonesia, atas nama negara bangsa dan Tentara Nasional Indonesia dengan ini mempersembahkan ke Persada Ibu Pertiwi, jiwa raga dan jasa-jasa, nama Karlinah Umar Wirahadikusumah,” tutur Gibran di TMP Kalibata Jakarta.

    Sebagai bentuk penghormatan terakhir atas nama negara, bangsa, dan TNI, Gibran pun  meletakkan karangan bunga di atas pusara almarhumah.

    Dalam prosesi tersebut, tidak lupa Gibran menyerahkan bendera Merah Putih kepada putri almarhumah, Nila Shanti. Berlangsung dengan khidmat dan penuh penghargaan, upacara selesai sekitar pukul 14.25 WIB.

    “Semoga jalan dharma bakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua dan arwahnya mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” kata Gibran.

    Sebelumnya, Almarhumah Karlinah Umar Wirahadikusumah wafat di Jakarta Pusat karena sakit. Beliau lahir di Bandung pada 30 Juli 1930 dan berpulang dalam usia 95 tahun.

    Turut hadir dalam upacara pemakaman, antara lain Wakil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, serta sejumlah pejabat negara lainnya.

    Parfum AXL

  • Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen

    JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah menyampaikan dalam amar putusan bahwa Eki terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Purwanto.

    Eki juga harus membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Lalu jika tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Adapun salah satu hal yang memberatkan Eki adalah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) dari 4,8 juta ASN yang ditangkap dari gaji mereka 3,25 persen setiap bulannya.

    Selain itu, perbuatannya telah melanggar 9 ketentuan POJK terkait manajemen investasi dan tentang reksa dana dalam mengurusi pasar modal. Selain itu, salah satu barang bukti yang diamankan adalah sertifikat tanah dan bangunan atas nama Eki di Cipulir, Jakarta Selatan.

    Adapun dakwaan bagi mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Selain itu, Kosasih dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Setelah bacaan putusan, hakim memberikan tenggat waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan tanggapan atas putusan tersebut. Selanjutnya, keduanya keluar dari ruang sidang mengenakan rompi orange tahanan KPK.

    Parfum AXL

  • Lowongan Kerja BPKH 2025, Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran Rekrutmen

    Lowongan Kerja BPKH 2025, Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran Rekrutmen

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka lowongan kerja atau rekrutmen terbuka dengan 11 formasi bagi lulusan S1 atau sarjana.

    Dikutip dari akun resmi Instagram BPKH, Selasa (7/10/2025), pengumuman rekrutmen terbuka baru saja disampaikan kemarin. Pihak rekruter mengatakan bahwa momen bergabung ke BPKH menjadi Langkah menuju sajadah Panjang pengabdian bagi umat Islam.

    “BPKH membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta mewujudkan kontribusi nyata dalam pelayanan dan pengelolaan keuangan haji yang berkelanjutan dan penuh keberkahan,” dikutip dari info lowongan kerja BPKH.

    Link resmi pendaftaran lowongan kerja BPKH adalah karir.bpkh.go.id dan Anda bisa ikut dalam program rekrutmen tersebut.

    Jadwal dan Cara Pendaftaran BPKH

    • Periode pendaftaran dimulai pada 6 Oktober – 13 Oktober 2025 (ditutup pukul 24.00 WIB)
    • Pendaftaran BPKH wajib melalui link resmi karir.bpkh.go.id
    • Durasi pendaftaran dapat diperpanjang jika diperlukan oleh panitia rekrutmen BPKH
    • Seluruh proses seleksi akan diumumkan secara resmi hanya melalui laman BPKH.

    Syarat dokumen rekrutmen BPKH yang wajib diunggah

    1. Pelamar wajib menyiapkan dokumen digital dalam format softcopy sebagai berikut:
    2. Curriculum Vitae (CV) terbaru
    3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    4. Pas foto 4×6 dengan latar putih
    5. Ijazah dan transkrip nilai (minimal S1/setara)
    6. Surat keterangan pernah kerja atau referensi dari instansi sebelumnya
    7. Sertifikat TOEFL/setara
    8. SKCK dan Pakta Integritas (dikirim setelah lolos seleksi administrasi)

    Posisi lowongan kerja yang dibuka BPKH:

    1. Asisten Manajer Investasi Surat Berharga Lainnya dan Emas
    2. Asisten Manajer Analisis Portofolio dan Penyelesaian Transaksi
    3. Asisten Manajer Bisnis Digital
    4. Asisten Manajer Pengembangan dan Konfigurasi TI (Full Stack Developer)
    5. Asisten Manajer Pengembangan dan Konfigurasi TI (Mobile Application Developer)
    6. Asisten Manajer Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi
    7. Asisten Manajer Manajemen Sistem Informasi (Data Engineer)
    8. Asisten Manajer Transformasi Digital, Sistem dan Prosedur Digital dan PMO

    Persyaratan Umum Pendaftaran

    Peserta yang ingin mendaftar wajib memenuhi sejumlah kriteria dasar berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Sehat jasmani dan rohani
    3. Memiliki integritas tinggi dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan
    4. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses hukum
    5. Tidak pernah dipidana atau diberhentikan dengan tidak hormat
    6. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik aktif

    Persyaratan Khusus Pelamar BPKH

    Wajib memenuhi persyaratan umum, pelamar juga wajib memenuhi kriteria berikut:

    1. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan IPK minimal 3.00 (skala 4.00)
    2. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Kemdikbudristek/Dikti dengan nilai IPK setara minimal 3.00
    3. Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang relevan
    4. Kemampuan Bahasa Inggris TOEFL minimal 500 (atau setara) dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku
    5. Bebas dari tindak pidana, fraud, kejahatan digital, atau kejahatan keuangan yang dibuktikan dengan SKCK

    “BPKH hanya akan menerima pelamar dengan integritas tinggi, kompetensi sesuai kebutuhan, dan rekam jejak profesional yang bersih,” demikian disampaikan melalui pengumuman resmi lembaga tersebut.

    Parfum AXL

  • Jaksa Agung: Satgas PKH Identifikasi 5.342,58 Ha Lahan di Sulawesi hingga Maluku

    Jaksa Agung: Satgas PKH Identifikasi 5.342,58 Ha Lahan di Sulawesi hingga Maluku

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal.

    “Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi.

    Dia menuturkan Satgas PKH juga telah berhasil mengidentifikasi 5.342,58 hektare lahan yang diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

    Ribuan hektare lahan tersebut, kata Jaksa Agung, tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

    Selain menguasai kembali lahan hutan yang dijadikan tambang ilegal, Satgas PKH kembali berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan yang ditanami tanaman sawit ilegal.

    Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan.

    Dari total luasan kawasan hutan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahapan. Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan lahan yang belum diserahkan kepada PT Agrinas seluas 1.814.632,64 hektare.

    “[Satgas PKH] sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Jaksa Agung.

    Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

    Parfum AXL

  • Trump Klaim Hamas Beri Lampu Hijau pada Rencana Perdamaian Gaza

    Trump Klaim Hamas Beri Lampu Hijau pada Rencana Perdamaian Gaza

    JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan Hamas telah menyetujui sejumlah poin penting dalam rencana gencatan senjata Gaza yang baru dia usulkan.

    “Jika syarat tertentu tidak dipenuhi, kami tidak akan melakukannya. Tetapi saya rasa prosesnya berjalan baik, dan Hamas telah menyetujui hal-hal yang sangat penting,” ujar Trump dikutip dari Kantor Berita Anadolu).

    Trump optimistis ada peluang besar untuk mencapai kesepakatan damai yang disebutnya akan bertahan lama.

    Pada 29 September lalu, Trump mengumumkan proposal berisi 20 poin, termasuk pembebasan seluruh sandera Israel dengan imbalan tahanan Palestina, penghentian serangan, perlucutan senjata Hamas, dan rekonstruksi Gaza. Hamas disebut telah menyetujui rencana tersebut secara prinsip.

    Trump juga memuji upaya diplomasi sejumlah pemimpin regional, termasuk Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang dinilainya fantastis dan sangat berpengaruh.

    “Dia berupaya keras mendorong kesepakatan ini. Hamas sangat menghormatinya. Mereka juga menghormati Qatar, UEA, dan Arab Saudi. Semua berada di pihak kami untuk mewujudkan kesepakatan ini. Belum pernah ada yang seperti ini sebelumnya,” kata Trump.

    Trump juga menambahkan tidak ada negara yang menolak rencana tersebut.

    “Semua pihak menginginkan ini terjadi—termasuk, saya kira, Hamas. Dan ketika mereka menginginkannya, kesepakatan itu akan tercapai,” ujarnya.

    Pernyataan Trump tersebut dikeluarkan di tengah hari pertama proses negosiasi tidak langsung antara Delegasi Israel dan Hamas di Mesir. Pembahasan difokuskan pada isu-isu krusial, termasuk tuntutan penarikan pasukan Israel dan perlucutan senjata Hamas.

    Melansir Reuters, pembicaraan dimulai di resor Laut Merah, Sharm El Sheikh, dengan delegasi Mesir, Amerika Serikat, dan Qatar hadir sebagai mediator.

    Seorang pejabat Palestina yang dekat dengan proses negosiasi mengatakan sesi pertama berakhir Senin malam waktu setempat dan pembahasan akan dilanjutkan pada Selasa.

    Rencana gencatan senjata Gaza yang diusung Presiden AS Donald Trump mendapat dukungan negara-negara Arab dan Barat. Washington menyebut proses negosiasi ini sebagai peluang terdekat bagi Israel dan Hamas untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung dua tahun.

    Namun, kedua pihak masih menuntut kejelasan atas sejumlah detail krusial yang sebelumnya menggagalkan upaya perdamaian, sehingga berpotensi menghambat tercapainya kesepakatan cepat.

    Parfum AXL