Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Riza Chalid telah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan status itu berlaku usai paspor Riza Chalid telah dicabut. Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan juga memiliki status yang sama dengan Riza Chalid.

“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya saat ditemui di Kejagung dikutip, Senin (6/10/2025).

Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.

“Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut,” imbuhnya.

Di samping itu, Anang juga mengemukakan saat ini pihaknya masih memburu saudagar minyak tersohor asal Indonesia itu. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat.

“Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja,” pungkas Anang.

Dalam catatan Bisnis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan.

Parfum AXL